Header Ads

Balmon Jogja Musnahkan Barang Hasil Kegiatan Penertiban Frekuensi Radio


Yogyakarta (6/1) - Pemusnahan barang hasil kegiatan penertiban Balmon Yogyakarta Tahun 2024 merupakan bukti nyata komitmen dalam menegakkan penggunaan perangkat yang berstandar dan berizin. Balai Monitor Stasiun Frekuensi Radio (SFR) Kelas I Yogyakarta (Balmon Jogja) secara resmi melakukan Pemusnahan Barang Hasil Kegiatan Penertiban. Balmon Jogja Musnahkan Barang Hasil Kegiatan Penertiban Frekuensi Radio

Sebanyak 43 perangkat, termasuk radio telekomunikasi, receiver, dan repeater, telah dihancurkan dan dibakar di halaman Site Kalasan Balmon Jogja Jalan Cangkringan (6/2). Perangkat-perangkat ilegal tersebut merupakan hasil sitaan dari berbagai aktivitas penertiban selama periode 2022 hingga 2023.

Sesditjen SDPPI mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, termasuk kejaksaan, kepolisian, aparat TNI, dan pemerintah kecamatan setempat, atas kerjasama dalam upaya penertiban yang dilakukan oleh Balmon Jogja. Dalam kegiatan tersebut, turut hadir perwakilan dari Kejaksaan Tinggi DIY, aparat Polsek dan Koramil, serta Kecamatan setempat.

Menurut Kepala Balai Monitor SFR Kelas I Yogyakarta, Enik Sarjumanah, SH, MH, pemusnahan perangkat ilegal akan dilakukan secara rutin. Tujuannya adalah agar pengguna frekuensi merasa terlindungi dan penggunaan frekuensi disesuaikan dengan peruntukannya. "Perangkat yang kami musnahkan telah diberikan peringatan sebelumnya dan sah menurut pemiliknya, dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang sesuai," jelasnya.

Balmon Yogyakarta berharap bahwa kegiatan ini akan memberikan dampak positif dalam mendukung ketertiban penggunaan frekuensi di masyarakat. "Dengan demikian, wilayah Yogyakarta dapat terhindar dari gangguan frekuensi ilegal," tambah Enik. 

baca juga : Pemusnahan Barang Ilegal oleh Balmon Jogja: Komitmen Penegakan Hukum Frekuensi


No comments

Powered by Blogger.