Header Ads

Tim Monitoring Kemkominfo Tingkatkan Pengawasan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

Berdasarkan berita yang Anda sampaikan, pada tanggal 26 Agustus 2022, Tim Monitoring Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) bersama seluruh unit pelaksana teknis (UPT) Direktorat Jenderal (Ditjen) SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melakukan kegiatan penertiban spektrum frekuensi radio (SFR) dalam Tahap III tahun 2022. Tujuan dari penertiban ini adalah untuk memastikan para pelaku usaha menggunakan frekuensi sesuai dengan peruntukannya dan untuk meningkatkan penggunaan frekuensi secara tertib dan efisien.

Tahap III penertiban SFR tahun ini fokus pada microwave link dan operator seluler yang tidak memiliki Izin Stasiun Radio (ISR) atau tidak sesuai dengan ISR yang dimilikinya. Sebelum melakukan kegiatan penertiban SFR Tahap III, dilakukan kegiatan remote site, yaitu pengumpulan data dari operator yang kemudian disandingkan dengan basis data yang ada, tetapi dilaksanakan di kantor, bukan di lokasi site.

Kepala Balai Monitor Kelas I Jakarta, Rahman Baharuddin, menjelaskan bahwa setiap tahun dilakukan pengawasan terus-menerus dan remote site secara berkala untuk mengurangi jumlah penggunaan perangkat atau frekuensi ilegal. Balai Monitor SFR bertugas memeriksa kesesuaian izin dengan kondisi lapangan. Jika ada pergeseran yang tidak sesuai dengan izin, akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.




Hasil dari penertiban yang telah dilakukan tim monitoring akan diikuti dengan klarifikasi untuk memastikan kebenaran yang diamankan. Proses perizinan berikutnya akan dikoordinasikan oleh pusat, dan pengenaan sanksi administrasi lainnya juga dapat diberlakukan tergantung pada temuan di lapangan.

Kegiatan penertiban ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Tim Monitoring Direktorat Pengendalian SDPPI, Tim Monitoring Balai Monitor Kelas I Jakarta, dan perwakilan dari operator seluler yang terkait. Tujuannya adalah untuk menciptakan penggunaan frekuensi radio yang lebih tertib dan efisien serta meminimalkan penggunaan perangkat atau frekuensi ilegal.

No comments

Powered by Blogger.